Layanan Telematika merupakan layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. jenis-jenis layanan telematika itu dibagi menjadi:
1.Layanan Telematika di Bidang Informasi
2.Layanan Telematika di bidang Keamanan
3.Layanan Context Aware dan Event-Based
4.Layanan Perbaikan Sumber
Berikut ini penjelasan layanan-layanan telematika
1. Layanan Telematika di Bidang InformasiPenggunaan telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yaitu melalui internet dan telefon. Ada baiknya bila fasilitas publik untuk mendapatkan informasi terus dikembangkan, seperti warnet dan wartel. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2.Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti
yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam
rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira
sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat
melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan
sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas.Misalnya Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id,
untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih
terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak
memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun
laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus
kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas,
intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa
menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah
lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi
telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia
yang aman serta disiplin.Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
3. Layanan Context Aware dan Event-Based
Dalam ilmu komputer dinyatakan bahwa perangkat
komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya
berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam
perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994
dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan
network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang
relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan
layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat
digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user,
jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh, ketika
seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang
dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan
akan menolak seluruh panggilan.
Contohnya :
Vehicle Diagnostic Service
4. Layanan Perbaikan SumberContohnya :
Vehicle Diagnostic Service
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah
layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang
yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan
informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan
pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.
Contohnya :
Yellow pages service
Contohnya :
Yellow pages service
Tidak ada komentar:
Posting Komentar